MOTOR Plus-online.com - Helm dengan logo atau emboss SNI, sedang jadi sorotan para bikers.
Soalnya helm berlogo SNI, tetap bisa kena tilang saat razia gabungan oleh polisi.
Wah, padahal banyak bikers merasa helm apapun dengan logo SNI bakal aman saat razia gabungan atau Operasi Patuh Jaya.
Nah, biar jelas kita mulai dulu dari penjelasan arti logo SNI, dan kenapa masih bisa kena tilang.
Baca Juga: Bingung Sudah Pakai Helm SNI Masih Kena Tilang, Ternyata Ini Alasannya
Baca Juga: Awas Helm Berlogo SNI Tetap Ditilang Saat Razia Gabungan, Loh Kok Bisa?
SNI merupakan kepanjangan dari Standar Nasional Indonesia, yang jadi satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis atau dulu disebut sebagai Panitia Teknis, dan ditetapkan oleh BSN atau Badan Standarisasi Nasional.
Logonya khas dengan inisial SNI kotak, dan ada di beragam produk yang dijual resmi di Indonesia, termasuk helm.
Baca Juga: Awas Helm SNI Tetap Kena Tilang Razia Polisi, Ternyata Ini Sebabnya
Yang salah kaprah, logo SNI untuk helm tidak asal emboss atau stiker saja bro.
Penggunaan helm ber-SNI ini, telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Sejak 2010, Thomas Liem selaku Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia mengatakan para produsen helm di Indonesia sepakat, untuk meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.