Find Us On Social Media :

5 Syarat Untuk Mendapatkan SIM Gratis Dari Polisi, Disimak Bro!

By , Selasa, 29 Juni 2021 | 19:15
Ada empat syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silahkan disimak bro! (Tribata)

MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!

SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.

Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.

Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?

1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.

2. Kelahiran tanggal 1 Juli.

Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).

3. Sudah cukup usia