MOTOR Plus-online.com - Ada lima syarat untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis dari Polisi, silakan disimak bro!
SIM gratis ini dibagikan dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-75.
Enggak cuma bikin SIM baru, perpanjang SIM juga gratis bro.
Berikut ini 5 syarat untuk mendapatkan gratis dari Polisi:
Baca Juga: Polisi Bagi-bagi SIM Gratis di 2 Daerah, Bikers di Jakarta Kapan?
1. Merupakan warga Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Polres Kotambagu melalui Satlantas akan memberikan pelayanan istimewa bagi bikers yang tinggal di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara.
2. Kelahiran tanggal 1 Juli.
Pemberian SIM gratis hanya berlaku bagi bikers yang lahir tanggal 1 Juli.
Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu
"Pelayanan SIM khusus ini di berikan bagi warga yang lahir 1 Juli dan bisa mendapatkan SIM A dan Sim C apabila semua persyaratan terpenuhi," ungkap Kasat Lantas Polres Kotamobagu AKP Novita Citra M. Restika, SIK, Rabu (23/6/2021).
3. Sudah cukup usia