Find Us On Social Media :

Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

By , Selasa, 29 Juni 2021 | 20:00
Foto ilustrasi STNK. Besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya. (Kompas.com)

Ia menambahkan, hasil evaluasi NJKB tersebut nantinya ditetapkan melalui Pergub daerah terkait.

Data yang digunakan juga berasal dari stakeholder terkait, salah satunya adalah agen pemegang merk (APM).

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Suzuki Jimny 2019 (SAMSAT PKB-BBNKB Pemprov DKI Jakarta)

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

"Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya." tuturnya.

"Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM," lanjut Herlina.

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya

"Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen," ujarnya.

Kabid Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Gamal Suwantoro, juga mengatakan hal yang serupa.

Gamal pun memastikan bahwa perubahan besaran pajak kendaraan tersebut tidak akan naik atau jadi lebih mahal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya." kata Gamal