Find Us On Social Media :

Besaran Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun, Ternyata Ini Alasannya

By Galih Setiadi, Selasa, 29 Juni 2021 | 20:00 WIB
Foto ilustrasi STNK. Besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikin penasaran pajak kendaraaan bisa berubah setiap tahunnya, ternyata gara-gara ini.

Bukan rahasia umum setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan.

Termasuk bikers yang wajib bayar pajak kendaraan, termasuk pajak motor nih.

Tapi brother harus tahu, setiap pajak kendaraan rupanya punya besaran atau nilai yang berbeda.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

Sekalipun buat besaran pajak motor dengan tipe dan unit yang sama, nilainya bisa saja berbeda.

Termasuk besaran pajak kendaraan untuk unit bekas atau seken.

Namun, brother gak perlu bingung alasan pajak motor itu berbeda-beda.

Hal ini dijelaskan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: Selain SIM Gratis Polres Wilayah Ini Juga Gratiskan Pajak Motor Pada 1 Juli 2021, Buruan Baca Syaratnya

Besaran pajak kendaraan bisa berubah lantaran dipengaruhi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

"Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya," kata Herlina dikutip dari Kompas.com.

Ia menambahkan, hasil evaluasi NJKB tersebut nantinya ditetapkan melalui Pergub daerah terkait.

Data yang digunakan juga berasal dari stakeholder terkait, salah satunya adalah agen pemegang merk (APM).

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Suzuki Jimny 2019 (SAMSAT PKB-BBNKB Pemprov DKI Jakarta)

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

"Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya." tuturnya.

"Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM," lanjut Herlina.

Tarif pajak yang dimaksud adalah besaran pajak progresif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Baca Juga: Asyik Bisa Bayar Pajak Kendaraan Meskipun KTP Hilang, Begini Caranya

"Sesuai dengan peraturan itu pajak progresif untuk kendaraan kedua adalah kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama sebesar 2 persen," ujarnya.

Kabid Anggaran Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset DIY, Gamal Suwantoro, juga mengatakan hal yang serupa.

Gamal pun memastikan bahwa perubahan besaran pajak kendaraan tersebut tidak akan naik atau jadi lebih mahal dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

"Iya bisa berubah, tetapi tidak akan naik dari sebelumnya." kata Gamal

"Apalagi kalau untuk kendaraan lama pasti akan lebih murah atau turun," ucapnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Kenapa Beban Pajak Kendaraan Bisa Berubah Setiap Tahun"