Find Us On Social Media :

Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

By Fadhliansyah, Kamis, 1 Juli 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi STNK. Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda (Tribunnews.com)


MOTOR Plus-online.com - Rugi banget gak ikut pemutihan pajak bulan Juli 2021, begini hitungannya kalau musti bayar denda.

Mulai hari ini 1 Juli 2021, ada pemutihan denda pajak kendaraan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri, Reni Yusneli mengatakan, pemutihan berlaku mulai 1 Juli sampai 30 September 2021 mendatang.

Selain di Kepri, pemutihan denda pajak kendaraan juga berlaku di tiga provinsi lain.

Baca Juga: Mulai Juli 2021 Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Bikers Bisa Urus Nih

Baca Juga: Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Besok, Catat Masa Berlakunya

Yaitu di Jawa Tengah (berlaku 6 Mei-6 September 2021), Lampung (berlaku April-September 2021), dan Bali (berlaku sampai Desember 2021).

Dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan seperti ini, tentunya akan sangat meringankan beban brother yang menunggak pajak di masa pandemi ini.

Karena besaran denda pajak yang harus dibayarkan lumayan lho jumlahnya.

Buat brother yang belum tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Baca Juga: Siap-Siap Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Juli 2021, Buruan Diurus

Nah coba kita hitung besaran denda pajak motor yuk bro.

Misalnya motor yang telat bayar pajak adalah Yamaha NMAX tahun 2016.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp 310.600 dan SWDKLLJ sebesar Rp 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 345.600.

Baca Juga: Buruan Urus Denda Pajak Kendaraan, Bisa Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Dan nantinya jumlah tersebut akan ditambah dengan denda yang harus dibayar.

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12

Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12

Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12

Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12

Baca Juga: Enak Banget Bayar Pajak Motor Online Bisa Sambil Rebahan, Nih Caranya

Contoh Denda PKB 1 bulan = Rp 310.600 x 25% x 1/12

= 77.650.

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

= 77.650 + 32.000

= 109.650

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 bulan Yamaha NMAX 2016 sebesar Rp. 77.650.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Gak Perlu ke Samsat, Caranya Gampang Banget

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya:

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 310.600 + 35.000 + 109.650.

= 455.250

Jadi biaya yang mesti dikeluarkan setelah telat 1 bulan adalah Rp 455.250.

Nah lumayan kan bro, biaya dendanya bisa dipakai buat beli bensin full tank tuh hehehe....