Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.
Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.
Baca Juga: 15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers
dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan.
Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021
Sedangkan untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Selain itu, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota"