Find Us On Social Media :

Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro

By Galih Setiadi, Jumat, 2 Juli 2021 | 16:40 WIB
Foto ilustrasi. Keluar kota selama PPKM Darurat jauh lebih ketat. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget keluar kota selama PPKM darurat lebih ketat, simak aturannya.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat bakal diterapkan mulai besok, Sabtu (3/7/2021).

Masa berlaku PPKM darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021.

Bikers yang mau keluar kota selama PPKM darurat, wajib paham aturan ini.

Baca Juga: Catat Bro Ini Titik Penyekatan Jalan di Jabodetabek Selama PPKM Darurat Berlaku

Baca Juga: Ini Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro, Jangan Coba-coba Langgar Bro

PPKM darurat diresmikan Presiden Joko Widodo hari Kamis (1/7/2021).

Pelaksanaan PPKM darurat khusus untuk wilayah Jawa-Bali.

Targetnya yaitu penurunan kasus konfirmasi kurang dari 10.000 kasus per hari.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2021).

Baca Juga: Daftar Lengkap 48 Kabutapen/Kota Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali

PPKM darurat yang telah diresmikan diharapkan dapat membendung Covid-19 di Indonesia.

Kebijakan ini diambil Presiden Jokowi setelah mendapat masukan dari sejumlah pihak, antara lain berbagai menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah.

Dengan diberlakukannya aturan ini, otomatis ada berbagai aturan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah untuk menunjang kebijakan tersebut.

Ada berbagai macam sektor yang bersangkutan, dari segi ekonomi, jasa, dinas, transportasi dan lain sebagainya.

Baca Juga: 15 Aturan PPKM Darurat di Jabodetabek Berlaku 3 Juli, Catat Bikers

dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan.

Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Baca Juga: Breaking News, PPKM Darurat Resmi Berlaku Mulai 3 Juli - 20 Juli 2021

Sedangkan untuk Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.

Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan.

Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.

Selain itu, tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota"