"serta koordinasi dengan jajaran terkait soal penindakan ke pelanggar yang nanti kita lakukan penyitaan KTP dan SIM," tutur Zaki.
Selain SIM, KTP pelanggar PPKM darurat bakal disita. (Tribunnews.com)
Meski demikian, menurut Zaki, pihaknya masih melakukan sosialisasi soal PPKM Darurat.
Baca Juga: Awas Keluar Kota Selama PPKM Darurat Lebih Ketat, Begini Aturannya Bro
Setelah itu, tindakan tegas terhadap pelanggar akan dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP Kabupaten Tangerang.
"Kita sosialisasi dulu selama beberapa hari, baru nantinya kita terapkan sanksi." ucapnya.
Lalu, kita akan memonitoring kegiatan masyarakat dalam situasi penerapan PPKM Darurat ini," kata Zaki.
Zaki berharap, masyarakat nantinya bisa mengikuti dan menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah, untuk bisa secara gotong-royong menekan laju penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jangan Kelayapan, Ini 28 Titik Penyekatan di Jakarta yang Berlaku 24 Jam Selama PPKM Darurat
"Kami harap masyarakat bisa ikut aturannya, dan saat ini kita pun sedang siapkan Peraturan Bupati atau Instruksi Bupati-nya," kata dia.
Untuk aturan PPKM Darurat di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, tidak berbeda dengan yang dirilis oleh pemerintah pusat.
Meskipun sanksinya baru tahap sosialisasi, namun jangan coba-coba melanggar.
Taati aturan PPKM darurat, demi menahan kasus Covid-19 yang semakin parah.