Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos
Pertama pemilik kendaraan bisa menggunakan e-SAMSAT.
“Untuk saat ini dapat menggunakan e-SAMSAT dengan pembayaran pajak menggunakan menu yang tersedia pada ATM milik bapak atau ibu,” terangnya.
“Tukarkan bukti bayar tersebut ke kantor Samsat untuk ditukar dengan TBPKB (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran), maksimal dalam waktu 30 hari setelah tanggal pembayaran. Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” sambungnya.
Selain itu terdapat aplikasi lainnya yakni Si-Ondel (Samsat Online Delivery).
Baca Juga: Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai, Cepetan Urus Nih Syaratnya
Pada layanan ini nanti driver ojek online bakal mengambil TBPKB di lokasi Samsat drive thru terdekat.
Kemudian, driver Si-Ondel tersebut akan mengirimkan TBPKB ke alamat tujuan.
Lantas wajib pajak bisa langsung menerima dan menerima stiker pengesahan STNK.
"Untuk pembayaran Si-Ondel, ketika hari libur untuk pick up TBKPB-nya tidak bisa dilakukan karena petugasnya tidak ada. Bisa dilakukan pick up pada saat hari kerja,” kata Herlina.
Baca Juga: Cepetan ke Samsat, Daerah Ini Lagi Ada Program Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan
Sebelumnya, Herlina juga mengatakan, layanan kantor Samsat tetap buka pada masa PPKM darurat.
Untuk di wilayah Jakarta, jam operasional mulai pukul 08.00-14.00 WIB untuk Senin-Kamis, dan 08.00-14.30 WIB pada Jumat.