Find Us On Social Media :

3 Hari Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga

By Ahmad Ridho, Selasa, 6 Juli 2021 | 09:30 WIB
Pemberlakuan PPKM Darurat, Pemotor Kebingungan Jalan Tikus Diblokir Warga (A. Ridho/ MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - 3 hari pemberlakuan PPKM Darurat pemotor kebingungan harus putarbalik.

Untuk menekan laju penyebaran Covid-19 pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

Selama PPKM darurat Jawa-Bali, masyarakat diminta untuk mengurangi mobilitas dan di rumah saja.

Baca Juga: Ingat, Pengendara Harus Bawa Surat Ini Untuk Bisa Lolos Penyekatan PPKM Darurat

Baca Juga: Cara Gampang Cek Penyekatan Jalan PPKM Darurat, Cuma Pakai HP

Salah satu upaya membatasi mobilitas warga adalah dengan menerapkan aturan yang lebih ketat, seperti membuat pos penyekatan di beberapa lokasi.

Pos penyekatan ini tidak benar-benar menutup pintu masuk ke suatu wilayah, hanya saja diterapkan sejumlah peraturan bagi masyarakat yang memiliki keperluan untuk masuk ke wilayah tersebut.

Seperti pantauan MOTOR Plus-online di Jalan Daan Mogot KM 14 (Cengkareng menuju Terminal Kalideres) Jakarta Barat, pada Senin (3/7/2021).

Polisi menutup jalan menuju ke Cengkareng dan sekitarnya dan meminta pemotor dan pengemudi mobil untuk putar balik.

Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini

Puluhan motor yang sudah dekat lokasi penyekatan langsung diminta untuk kembali ke arah Kalideres.

Akses jalan tikus menuju ke arah Cengkareng diblokir warga, pemotor akhirnya kembali ke arah Kalideres dan Tangerang (A. Ridho/ MOTOR Plus)

Mobil yang berasal dari arah Tangerang juga diminta putar balik.

Di lokasi nampak berjaga-jaga aparat kepolisian, anggota TNI, Dishub dan polisi Pamong Praja (Pol PP).

Beberapa pemotor nampak berhenti di pinggir jalan.

Baca Juga: Butuh Ambulans Yamaha NMAX di Masa PPKM Darurat, Siapkan Biaya Segini

Enggak sedikit juga yang bingung dengan diberlakukannya PPMK Darurat ini.

Herman salah satunya, pemotor yang bekerja di daerah Serpong, Tangsel ini sempat bingung karena dirinya mau pulang ke daerah Grogol, Jakbar.

Sambil memainkan HP miliknya, lelaki berbadan kurus ini memperhatikan puluhan motor yang diputarbalikan petugas.

"Saya kerja di Serpong mas, mau pulang ke Grogol bingung karena ada penyekatan. Enggak tahu juga penyekatan selesai jam berapa," terangnya dengan wajah lelah kepada MOTOR Plus-online, Senin (5/7/2021).

Baca Juga: Dibagi-bagi 6 Bantuan Pemerintah Selama PPKM Darurat Siapkan KTP Untuk Pengambilan

Sementara itu beberapa driver ojek online (ojol) juga mengeluh dengan penyekatan tersebut.

Driver ojol mengaku kesulitan mengantar pesanan karena akses jalan ditutup.

Beberapa jalan tikus (jalur alternatif) di sekitar lokasi penyekatan juga nampak dijaga warga.

Warga membuat portal dadakan dari kayu untuk menghalau pemotor.

Baca Juga: Asyik, Masa Berlaku SIM Jadi Lebih Panjang Gara-gara Aturan Baru Ini

Karena kesulitan menembus penyekatan dan jalan tikus, pemotor akhirnya balik arah ke Kalideres.

Anggota TNI dan polisi berjaga-jaga disekitar lokasi penyekatan di Jalan Daan Mogot KM 14, Cengkareng, Jakbar (A. Ridho/ MOTOR Plus)

Jalanan disekitar penyekatan juga mengalami kemacetan akibat beberapa pemotor yang mencoba melobi petugas untuk lewat.

Tapi pemotor akhirnya harus diputarbalikkan karena enggak bisa menunjukkan STRP.

Sebenarnya pemotor bisa melanjutkan perjalanan dengan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Baca Juga: PPKM Darurat Masih Nongkrong, Siap-siap Main ke Kuburan Covid-19

Cara mendapatkan STRP adalah dengan melakukan pendaftaran di jakevo.jakarta.go.id.

Pendaftarannya sebagai berikut:

- Buka situs jakevo.jakarta.go.id.

- Isi formulir yang tersedia dan mengunggah berkas yang diperlukan.

- Verifikasi berkas oleh UP Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

- STRP diterbitkan dan dapat diunduh melalui situs yang sama.

Surat itu nantinya akan dilengkapi fitur kode bar yang bisa ditunjukan jika terjadi pemeriksaan saat beraktivitas keluar rumah.

Berikut syarat pembuatan STRP:

- KTP pemohon

- Surat tugas dari perusahaan

- Sertifikat vaksinasi Covid-19

- Pas foto berwarna 4x6.