Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Diskon Pajak Kendaraan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

By , Selasa, 06 Juli 2021 | 18:15
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan cuma berlaku sebentar, buruan diurus. (GridOto.com)

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

"Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan dimulai Senin (5/7/2021) hingga akhir Agustus 2021 mendatang," jelasnya dikutip dari TribunKaltim.co.

Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur. (Instagram.com/bapendakaltim)

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos

Ia berharap program keringanan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan.

Mengingat masa berlakunya juga cukup singkat, yakni sekitar 2 bulan.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Walaupun sekarang masih dalam kondisi pandemi, tetapi kewajiban membayar pajak pun harus tetap dijalankan." tuturnya.

"Dan dengan diluncurkannya program ini semoga bisa membantu meringankan beban masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

Lebih lanjut dia membeberkan relaksasi ini tidak jauh berbeda dari program sebelumnya.

Relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan.

Kemudian ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya.

Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda.