Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Diskon Pajak Kendaraan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Selasa, 6 Juli 2021 | 18:15 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan cuma berlaku sebentar, buruan diurus. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, diskon pajak kendaraan cuma berlaku sampai tanggal segini lo!

Jangan sampai kelewat program diskon pajak kendaraan, segera dimanfaatkan.

Biar bayar pajak kendaraan makin enteng, apalagi di tengah pandemi begini.

Apalagi besaran diskon pajak kendaraan yang diberikan lumayan banget, sampai segini.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Cepet Urus

Baca Juga: 5 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Buruan Bayar

Kabar gembira tersebut dibuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Program tersebut pun tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut untuk masyarakat, termasuk Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu melalui Samsat Kubar.

Dengan demikian, bagi masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraannya diberikan diskon sebesar 20 persen.

Baca Juga: Bocor, Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Untuk Daerah DKI Jakarta

Pemberlakuan diskon pajak kendaraan tersebut sudah dimulai sejak kemarin, Senin (5/7/2021).

Masa berlaku keringanan pajak kendaraan itu sampai 31 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Provinsi UPTD PPRD wilayah Kubar, Akhmad Sarkawi.

"Sudah diluncurkan lagi program relaksasi pajak kendaraan dimulai Senin (5/7/2021) hingga akhir Agustus 2021 mendatang," jelasnya dikutip dari TribunKaltim.co.

Program diskon pajak kendaraan yang ada di Kalimantan Timur. (Instagram.com/bapendakaltim)

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Tiap Tahun, Jangan Sampai Lolos

Ia berharap program keringanan pajak kendaraan bisa dimanfaatkan.

Mengingat masa berlakunya juga cukup singkat, yakni sekitar 2 bulan.

"Diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program ini dengan baik. Walaupun sekarang masih dalam kondisi pandemi, tetapi kewajiban membayar pajak pun harus tetap dijalankan." tuturnya.

"Dan dengan diluncurkannya program ini semoga bisa membantu meringankan beban masyarakat," kata dia.

Baca Juga: Rugi Banget Gak Ikut Pemutihan Pajak Bulan Juli 2021, Begini Hitungannya Kalau Bayar Denda

Lebih lanjut dia membeberkan relaksasi ini tidak jauh berbeda dari program sebelumnya.

Relaksasi pajak kendaraan ini menghapus biaya administrasi dan juga denda keterlambatan.

Kemudian ditambah juga dengan pemberian diskon hingga 40 persen dalam pengurusan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2 dan seterusnya.

Hanya saja, dalam program tahun ini untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memang ada yang sedikit berbeda.

Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis

"Ada diskon 20 persen untuk pembayaran PKB. Ini berlaku untuk semua pembayaran pajak, baik yang belum atau pun sudah lewat masa berlakunya." paparnya.

"Jadi mari masyarakat manfaatkan program ini agar bisa menjadi wajib pajak yang tertib membayar pajak," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Samsat Kubar Kembali Luncurkan Relaksasi Pajak Kendaraan, Tawarkan Diskon 20 Persen"