Dalam upaya penyekatan tersebut, petugas kepolisian telah berkoordinasi dengan TNI, Satpol PP, dan Pemerintah Kota Bogor.
Ribuan personel gabungan juga telah disiapkan untuk pengamanan penyekatan di tiap perbatasan.
Baca Juga: Paspampres Pakai Honda Vario Kena Penyekatan PPKM Darurat, Adu Mulut Hampir Baku Hantam
“Titik tersebut akan dijaga oleh personel gabungan dari kepolisian, Kodim 0621/Kabupaten Bogor, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor," kata Harun.
Perluasan titik penyekatan dibutuhkan untuk meningkatkan rasa kedaruratan bagi masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Adapun aturan yang harus ditaati oleh pengendara yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Bogor, harus membawa surat hasil rapid antigen atau hasil tes PCR.
Bagi pengendara yang tidak membawa kelengkapan tersebut maka akan langsung dilakukan tindakan putar balik.
Baca Juga: Aturan PPKM Darurat Diberlakukan, Ternyata Kendaraan Ini Boleh Lewat
Simak 12 titik penyekatan di Kabupaten Bogor selama PPKM Darurat:
- Dramaga (perbatasan dengan Kota Bogor)
- Jasinga (perbatasan dengan Kabupaten Lebak)
- Parung Panjang (perbatasan dengan Tangerang)
- Parung (perbatasan dengan Depok)
- Sukaraja (perbatasan Sentul dengan Kota Bogor)
- Cibinong (perbatasan dengan Depok)
- Bojonggede (perbatasan dengan Jakarta)
- Gunung Putri (perbatasan dengan Bekasi)
- Cileungsi (perbatasan dengan Bekasi)
- Cigombong (perbatasan dengan Sukabumi)
- Simpang Gadog, Puncak Bogor (perbatasan dengan Cianjur)
- Penyekatan pengunjung di semua tempat pariwisata, kemudian terminal serta stasiun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titik Penyekatan di Kabupaten Bogor Ditambah, Ini Lokasinya"