Find Us On Social Media :

Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat

By Fadhliansyah, Sabtu, 10 Juli 2021 | 12:40 WIB
Ilustrasi. Driver Ojol yang Masuk ke Jakarta Harus Punya Dua Surat Sakti Ini Selama PPKM Darurat (Instagram/@tmcpoldametro)


MOTOR Plus-online.com - Driver ojek online yang keluar-masuk DKI Jakarta selama PPKM Darurat, harus punya dua surat sakti ini.

Karena kalau tidak memilikinya, bisa-bisa disuruh putar balik oleh petugas yang menjaga pos penyekatan.

Seperti diketahui, beberapa pos penyekatan dijaga oleh petugas gabungan selama PPKM Darurat berlangsung (3-20 Juli 2021).

Aturan terbaru ini dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Surat sakti pertama yang dimaksud adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ujar dia, Jumat (9/7/2021).

Sebelumnya, pengemudi ojol dan taksi online memang tetap diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.

Mereka tetap bisa mengantarkan barang atau makanan, serta penumpang.

Baca Juga: Ribut Debt Collector Vs Ojol, Mata Elang Boleh Tarik Kendaraan Asal Penuhi Syarat Ini

Namun, saat melewati titik-titik penyekatan yang ada wilayah perbatasan, mereka harus menunjukan STRP.

Bila tidak memilikinya, mereka tidak boleh melintas dan bakal diminta putar balik oleh petugas yang berjaga di titik penyekatan.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," ujarnya di Balai Kota.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," tambahnya menjelaskan.

Selain itu, para pengemudi ojol yang melewati titik penyekatan di wilayah perbatasan juga sudah harus divaksin.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Ojol yang Hendak Masuk Jakarta Wajib Punya STRP