Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini

By , Sabtu, 10 Juli 2021 | 20:50
Foto ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya. (Kompas.com)

Baca Juga: 15 Samsat Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Buruan Diurus

3. Pemutihan denda pajak kendaraan

Program ini sudah dimulai sejak 8 Juni 2021.

Adapun masa berlakunya sampai dengan tanggal 17 Desember 2021.

Penghapusan atau pemutihan pajak hanya berlaku untuk keterlambatan denda pajak saja.

Sedangkan untuk pajak regulernya tetap harus dibayarkan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul "Pemprov Bali Berikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor"