Find Us On Social Media :

Aturan Perjalanan Selama PPKM Darurat Sudah Berlaku, Catat Syarat Lengkapnya

By Galih Setiadi, Selasa, 13 Juli 2021 | 09:00 WIB
Ilustrasi penyekatan selama PPKM darurat, simak aturan perjalanan. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget ada aturan perjalanan ketat selama PPKM darurat.

Aturan perjalanan selama PPKM darurat sudah berlaku dan diresmikan pemerintah.

Pemberlakuan aturan perjalanan tersebut untuk transportasi darat, termasuk kendaraan pribadi.

Bikers yang sudah atur jadwal perjalanan, yuk disimak sampai habis.

Aturannya tertuang dalam SE Menhub Nomor 49 Tahun 2021.

Berisi tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 43 Tahun 2021 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu juga diatur dalam aturan SE Nomor 50 tahun 2021 tentang perubahan atas SE Menhub Nomor 42.

Yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Panen Bantuan Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Ada 6 Bansos yang Segera Cair

Baca Juga: Mulai Besok SPBU Pertamina Bakal Tutup Sementara, Serius Nih?

Simak aturan berikut syarat perjalanan sesuai SE Menhub:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

2. Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan:

Baca Juga: Kabar PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 17 Agustus 2021, Cek Faktanya

4. Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa:

5. Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: Naik Ojek Online Wajib Bawa STRP Selama PPKM Darurat, Aturan Baru

6. Penumpang dengan usia 18 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal 2 X 24 jam dan antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

7. Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri

8. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

9. Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku Hari Ini, Aturan Lengkap Perjalanan Darat Selama PPKM Darurat"