"Sampai dengan saat ini belum ada informasi yang kami dapat mengenai pemberian dispensasi atau keringanan Pajak Daerah (Jakarta)," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, saat dihubungi Motor Plus-online.
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, masyarakat masih bisa datang langsung ke kantor Samsat.
"Belum ada perubahan informasi terkait jam operasional dan pelayanan di kantor Samsat, Masih Senin sampai Kamis jam 08.00 sd 14.00 WIB, Jumat 08.00 sampai jam 14.30 WIB," lanjutnya.
Adapun 5 daerah yang memberikan pemutihan denda pajak sebagai berikut.
1. Jawa Tengah
Provinsi Jawa Tengah juga masih menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lain Jangan Lupa Penuhi Syarat Ini
Masa berlakunya sejak 6 Mei hingga 6 September 2021.
2. Bali
Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
terdapat tiga program tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif dan denda pajak.
Berikut daftar dan jadwalnya:
- Diskon pajak (8 Juni sampai 3 September 2021)