Berikut golongan SIM C yang disesuaikan dengan kapasitas cc motor:
- SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM CI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM CII, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya
Mekanisme kepemilikan SIM CI dan CII harus diawali dengan mempunyai SIM C terlebih dahulu.
Berikut ketentuannya untuk mendapatkan SIM CI :
- Memiliki SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Pemilik SIM CI jika ingin memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan :
- Memiliki SIM CI
- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan semenjak diterbitkan.
Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?