Find Us On Social Media :

Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang

By , Kamis, 15 Juli 2021 | 16:00
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, denda pajak kendaraan dihapus, buruan bayar online begini caranya.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan makin enteng nih.

Denda pajak kendaraan dihapus, tinggal bayar pokok pajak motornya saja nih.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada lagi keringanan lainnya.

Secara khusus bagi warga DKI Jakarta, ada keringanan pajak kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan membebaskan denda atau sanksi administratif.

Aturannya tertulis dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.

SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berlaku, Hanya Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Jakarta Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Syarat dan Ketentuannya

Untuk mengikuti program penghapusan denda pajak kendaraan ini, ada sejumlah hal yang harus diperhatikan.

Ternyata, program tersebut hanya berlaku bagi pajak kendaraan yang jatuh tempo selama PPKM darurat.

Adapun masa berlaku PPKM darurat berlangsung tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.