Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

By Galih Setiadi, Sabtu, 17 Juli 2021 | 07:05 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus lagi. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan bagus buat bikers bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Enak banget denda pajak kendaraan dihapus lagi di tengah pandemi Covid-19 begini.

Tinggal bayar pajak kendaraan saja tanpa harus pusing mikirin dendanya.

Buruan manfaatkan, soalnya program pemutihan pajak kendaraan ini terbatas.

Program tersebut diperpanjang oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Yup, program pemutihan pajak ini sudah dikeluarkan awal tahun kemarin.

Kali ini pihaknya memperpanjang keringanan pajak kendaraan sampai 31 Desember 2021.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2021.

Baca Juga: Cepetan Urus Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta dan 5 Wilayah Ini, Berlaku Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Online Caranya Gampang