MOTOR Plus-online.com - Pantas pada galak, ternyata segini toh upah debt collector alias mata elang untuk sekali tarik motor konsumen.
Hal ini diketahui setelah Polisi berhasil menangkap dua debt collector yang merampas motor milik seorang pelajar di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kedua debt collector yang ditangkap Polisi itu berinisial AWS (46) dan AW (31).
Mereka berdua beraksi pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Sedangkan korbannya berinisial DS yang sedang berkendara di jalan kampung tepatnya di Dukuh Karanggandu, Desa Gempolan, Kecamatan Kerjo, Kab. Karanganyar.
Korban sedang mengendarai motor Honda Vario pelat nomor AD-6144-ARF atas nama NS.
Sepeda motor itu dibeli secara kredit melalui salah satu perusahaan pembiayaan.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, mengungkapkan bahwa penangkapan kedua debt collector setelah adanya laporan dari korban.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Segini Bayaran Debt Collector Sekali Tarik Motor
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
"Pelaku melakukan perampasan dan mengancam terhadap korban saat mengambil sepeda motor dari tangan korban," ungkap Kompol Purbo, dikutip dari TribunSolo.com, Kamis (15/7/2021).
Kompol Purbo juga menjelaskan bahwa, pelaku mendapatkan bayaran dari pihak kedua yakni perusahaan yang menyewanya.
Kobran sendiri telah menunggak angsuran selama 1 tahun, dengan total sekitar Rp 10 juta.