Find Us On Social Media :

Catat, Pemilik Motor Listrik Bisa Pakai SIM C Asal Sesuai dengan Aturan Ini

By Muhammad Mavellyno Vedhitya,Yuka Samudera, Kamis, 22 Juli 2021 | 17:05 WIB
Ilustrasi motor listrik Gesits. (Adam Samudra)

MOTOR Plus-Online.com - Pemilik SIM C bisa pakai motor listrik asal sesuai dengan aturan ini, maksudnya apa nih?

Mulai ramai bikers yang memilih untuk menggunakan motor listrik untuk aktivitas sehari-hari.

Namun banyak yang bertanya, jika riding dengan motor listrik, apakah tetap menggunakan SIM C biasa pada umumnya?

Pengendara motor tentunya harus memiliki SIM C sebagai salah satu syarat berkendara.

Belakangan ini muncul rencana kebijakan baru penggolongan SIM C sesuai dengan motor yang dimiliki atau digunakan.

Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C, CI, dan CII sendiri masih dalam tahap sosialisasi.

Nantinya ada rencana penggolongan ini bakal segera diterapkan.

Penggolongan SIM ini tertulis dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang disahkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Bulan Depan SIM C Akan Dibagi 3, Motor 500 Cc dan di Atas 500 Cc Harus Punya SIM C Jenis Ini

Baca Juga: Penggolongan SIM C Bakal Berlaku, Siapin Biaya Segini Buat Bikin Baru

"Aturannya sudah berlaku, tapi implementasinya untuk Nasional targetnya dua bulan ke depan," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman dikutip dari GridOto.com, Selasa (22/6/2021).

Nah untuk pengguna sepeda motor alias bikers, SIM C, CI, dan CII dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder mesin.

Mengacu kepada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, ini dia penggolongan SIM C sesuai kapasitas motor.

Gambar ilustrasi. Penggolongan SIM C Akan Mulai Berlaku Agustus 2021. (GridOto.com)

Untuk SIM C berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Lalu SIM CI berlaku untuk mengendarai motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Sedangkan SIM CII berlaku untuk mengendari motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Dari penjabaran di atas, tampak jelas jika pengguna motor listrik nantinya memakai SIM CI dan CII.

Jadi kemungkinan brother tidak bisa nih riding dengan motor listrik menggunakan SIM C biasa.

Baca Juga: Penggolongan SIM C Mulai Berlaku Agustus 2021, Bikers yang Naik Motor Jenis Ini Harus Siap-siap

Lalu kira-kira kapan pastinya aturan penggolongan SIM C ini akan resmi berlaku?

"Target kalau dua bulan lagi ya sekitar Agustus," ungkap AKBP Arief Budiman.

Nah untuk pemilik motor listrik, semoga berguna ya infonya!