Find Us On Social Media :

Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Mulai Sebentar Lagi, Cek Waktu dan Syaratnya

By Galih Setiadi, Jumat, 23 Juli 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi lembar pajak kendaraan. (Bapenda Jawa Barat)

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap, program penghapusan denda pajak kendaraan dimulai dalam waktu dekat.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak motor jadi lebih enteng gara-gara ada penghapusan denda pajak kendaraan.

Tinggal bayar pokok pajak kendaraan saja, baik pajak motor atau kendaraan lainnya.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan yang bisa dimanfaatkan.

Kabar bagus ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Hening Widyatmoko

"Ini sebagai salah satu solusi menggenjot pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor." tuturnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

"Beberapa upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini kurang maksimal seperti pembayaran PKB door to door dan insentif pajak kendaraan oleh pemerintah pusat," sambungnya.

Baca Juga: 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Cepetan Diurus

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Program penghapusan denda pajak kendaraan tersebut bernama Triple Untung Plus.

Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut akan berlangsung pada 1 Agustus 2021.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lainnya yang diberikan Pemprov Jawa Barat.

Yaitu Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ada Keringanan Lainnya Juga

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Selanjutnya, yang bisa brother nikmati ada bebas tarif progresif pokok tunggakan.

Keringanan ini dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Namun, pembebasan denda pajak kendaraan tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Asik Stempel STNK Lunas Dikirim ke Rumah Gak Perlu ke Samsat Bayar Pajak Online Saja

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.

"Daya beli masyarakat menurun akibat pandemi, yang juga berdampak kepada pembayaran PKB." ungkap Hening.

"Banyak di antara mereka yang pendapatannya menurun bahkan terkena PHK," paparnya.

Adapun program Triple Untung yang akan digulirkan kembali Agustus 2021 akan berlangsung hingga Desember 2021.


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Kabar Gembira, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus, Ada Program Triple Untung, Catat Tanggalnya"