Find Us On Social Media :

Siap-siap Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Nih Waktu dan Syaratnya

By , Sabtu, 24 Juli 2021 | 17:40
Foto ilustrasi STNK. Jangan kaget denda pajak kendaraan bakal dihapus lagi, nih waktu dan syaratnya (GridOto.com)

Pembebasan denda pajak juga gak berlaku untuk lelang/eks-dump yang belum terdaftar, serta ganti mesin.

Baca Juga: Tanpa Biaya dan Bayar Denda, Cepetan Urus Pajak Motor yang Sudah Lama Mati

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Keringanan ini dapat dimanfaatkan warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan dikhususkan untuk warga yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kepemilikan kedua dan seterusnya.

Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.

Baca Juga: Serius Nih Bayar Pajak Motor Tanpa STNK, BPKB dan KTP Asli, Caranya Mudah dan Amannya

Untuk waktunya sendiri, program tersebut bakal dijalankan dalam waktu dekat.

Keringanan pajak kendaraan lewat program Triple Untung Plus ini dijalankan pada 1 Agustus 2021.

Nantinya berbagai keringanan pajak kendaraan ini berlanjut sampai Desember 2021.

Hening mengatakan program Triple Untung Plus tahun lalu juga digulirkan dan terbukti membantu para wajib pajak yang sedikit banyak terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: STNK dan Berkas Diantar Jemput Bayar Pajak Kendaraan Mudah di Masa PPKM

Upaya penarikan pajak kendaraan diakui tidak optimal karena daya beli mayarakat yang turun akibat pandemi.