Find Us On Social Media :

Fix PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Berlaku di Seluruh Indonesia

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 25 Juli 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi penyekatan. PPKM resmi diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021, berlaku di seluruh Indonesia (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Usia 18 Tahun dan Punya KTP Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya Lewat HP

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Menurut Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bangka Belitung sekaligus Kepala BPBD Provinsi Bangka Belitung, Mikron Antariksa, PPKM level 4 ini akan diberlakukan merata di seluruh wilayah di Indonesia, tidak hanya di Jawa-Bali.

"Jadi PPKM Darurat ini akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Bangka Belitung. Yang membedakan saat ini adalah levelnya saja," kata Mikron Antariksa dikutip dari Bangka Pos, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: SIM Mati Saat PPKM Level 4 Dapat Dispensasi, Bisa Perpanjang Ditanggal Ini Tanpa Harus Bikin SIM Baru