Find Us On Social Media :

Fix PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Berlaku di Seluruh Indonesia

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 25 Juli 2021 | 19:50 WIB
Ilustrasi penyekatan. PPKM resmi diperpanjang sampai tanggal 2 Agustus 2021, berlaku di seluruh Indonesia (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya diberitakan bahwa kebijakan PPKM Darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.

Adapun daerah yang akan menerapkan PPKM ini adalah sebagai berikut:

1. Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi
Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur

8. Provisni Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur

13. Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika

14. Provinsi Papua Barat
Kota Sorong

15. Provinsi Riau
 Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah
Kot Palu
Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus " dan Health.grid.id dengan judul PPKM Diperpanjang hingga 8 Agustus, Diberlakukan di Seluruh Wilayah Indonesia, Bukan Hanya Jawa-Bali