Find Us On Social Media :

Ada Bagian Mall dan Restoran Dibuka Ketika PPKM, Ketahui Syarat dan Aturan Lengkapnya

By Aong, Senin, 26 Juli 2021 | 07:00 WIB
Para bikers sunmori menjadikan mall Senayan City sebagai titik kumpul. (Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online)


MOTOR Plus-online.com - Masyarakat banyak yang bingung PPKM Level 4 diperpanjang pasalnya kegiatan ekonomi jadi terbatas.

Ada bagian mall dan restoran dibuka ketika PPKM? Ketahui syarat dan aturan lengkapnya supaya tidak salah paham.  

Asalnya masyarakat menyambut gembira PPKM Level 4 berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Tapi, rupanya PPKM Darurat resmi diperpanjang mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 loh.

Perpanjangan PPKM level 4 diumumkan resmi oleh Presiden Jokowi.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

PPKM Level 4 pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Tahan Diri Brother Yang Mau Kopdar

Baca Juga: Fix PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Berlaku di Seluruh Indonesia

- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online)

- Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH)

- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)

- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku

- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah

- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara

Sebelumnya PPKM Level 4 berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Baca Juga: Mantap Nih, Dispensasi Perpanjangan SIM Diperpanjang Sampai Tanggal Segini Karena PPKM Level 4

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Sementara level 3 berarti daerah yang mencatatkan kasus virus corona 50-150/100.000 penduduk per minggu.

Lalu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian berkisar 2-5/100.000 penduduk per minggu.

PPKM Level 4 sendiri merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang diberlakukan selama 3-20 Juli 2021 lalu.

Bikers yang biasanya kopdar di kafe bakal diusir, karena selama PPKM Level 4 kafe hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Jadi, restoran dan ditutup sementara namun untuk akses restoran, super market dan swalayan dibolehkan dengan kententuan yang belaku.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan Perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus " dan Aturan terbaru PPKM level 4, ini daftar lengkap Kabupaten/Kota level 3 dan 4.