Find Us On Social Media :

Lokasi SIM Keliling 29 Juli 2021, Masih Ada Dispensasi Sampai Tanggal Segini

By Erwan Hartawan, Kamis, 29 Juli 2021 | 07:35 WIB
Lokasi SIM Keliling Kamis 29 Juli 2021 (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 29 Juli 2021.

Perpanjangan SIM masih ada dispensasi hingga tanggal segini.

Dispensasi ini berlaku untuk SIM yang habis masa berlaku selama PPKM level 4.

Dispensasi diberikan buat SIM yang mati milai tanggal 3 juli hingga tanggal 2 Agustus 2021.

Ada beberapa ketentuan untuk pelayanan SIM dalam rangka mendukung PPKM Level 4.

Berikut ketentuannya:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Baca Juga: SIM Mati Enggak Perlu Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat

Ketentuan di atas disebutkan berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Dispensasi perpanjang SIM (Twitter @TMCPoldaMetro)

Namun buat yang tetap mau perpanjang SIM, pelayanana SIM Keliling tetap dibuka.

Layanan SIM keliling dimulai Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pada pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Lokasi SIM keliling sebagai berikut:

- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata dan Jl. M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.

- Jakarta Barat: Mall Citraland Glodok.

- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Bulan Depan Sudah Mulai Berlaku, Ujian Praktik SIM C1 Bakal Pakai Motor Ini

Setelah tau lokasi, siapin nih biaya pokok perpanjangan SIM.

SIM A: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

Selain itu terdapat biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 30.000.

Sayangnya untuk layanan SIM Keliling hanya bisa melayani pemilik SIM A dan SIM C.

Setelah biaya selesai, adapun persyaratan yang harus juga siapkan.

- E-KTP asli dan fotokopi

- SIM asli untuk perpanjang SIM

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor, Cek SIM Anda Polisi Incar Kode Ini Jika Tak Sesuai Segera Bikin Baru

Selama masa PPKM Level 4, pelaksaan layanan SIM Keliling memberlakukan protokol kesehatan (prokes) ketat pencegahan Virus Covid-19.

Selalu mengenakan masker, jaga jarak dengan yang atau physical distancing dan selalu mencuci tangan dengan air bersih atau hand sanitizer.