Find Us On Social Media :

Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya

By M. Adam Samudra,Yuka Samudera, Kamis, 29 Juli 2021 | 12:50 WIB
Ilustrasi SIM. Bisa perpanjang SIM mati tanpa bikin baru selama PPKM Level 4. (Erwan/ Motor Plus)

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:

1. Perpanjang SIM A: Rp 80.000,-

2. Perpanjang SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain seperti pemeriksaan kesehatan dan asuransi.

Untuk biaya pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM sebesar Rp 25 ribu.
Sedangkan untuk asuransi, pemohon perpanjang SIM akan dikenakan sebesar Rp 30.000.-

Satpas SIM tetap beroperasi terbatas mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

Nah jadi gak perlu tunggu hingga tanggal 2 Agustus untuk perpanjang SIM milik brother.

Umumnya pada hari terakhir dispensasi banyak masyarakat yang baru melakukan perpanjang SIM-nya.

Baca Juga: Bukan Mitos Jangan Pakai Baju Biru Ketika Bikin dan Perpanjang SIM Kalau Mau Selamat