Selain kriteria bergaji di bawah Rp 3,5 juta, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Begini Cara Cek Nomor KTP yang Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta, Langsung Ditransfer Akhir Juli 2021
Dalam peraturan tersebut disebutkan syarat-syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah, yaitu:
1. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021
3. Pekerja/buruh mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan
Baca Juga: Siapkan KTP Dan Surat Undangan, Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu Cair Tanpa Potongan
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu disebutkan pula bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima beberapa program.
Seperti kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.
Buat brother yang sudah memenuhi syarat, siap-siap saldonya bertambah ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Ini Syarat dan Kriteria Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta"