Find Us On Social Media :

SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 2 Agustus 2021 | 11:15 WIB
Enak banget SIM mati bisa diperpanjang enggak perlu ribet bikin baru, simak syarat-syaratnya bro. (Kompas.com)

Hal ini karena pemerintah membatasi mobilitas masyarakat, salah satunya dengan cara penyekatan.

Pastinya brother diminta untuk tetap di rumah selama masa PPKM.

Maka dari itu, pemerintah kasih dispensasi untuk brother yang tidak sempat memperpanjang SIM selama PPKM Level 4.

Program ini seperti yang dikutip dari postingan di akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, yaitu:

1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 3-7 Agustus 2021 dengan mekanisme perpanjangan.

2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Dispensasi perpanjang SIM (Twitter @TMCPoldaMetro)

Baca Juga: SIM Mati Gak Usah Buat Baru dan Masih Bisa Diperpanjang dengan Biaya Segini, Tapi Ada Syaratnya

Artinya SIM yang masih bisa diperpanjang adalah yang mati dari tanggal 3 Juli sampai 2 Agustus.

SIM mati di tanggal tersebut bisa diperpanjang mulai besok Selasa (3/7/2021) sampai 7 Agustus 2021. 

Ketentuan di atas berlaku pada Saptas jajaran Polda Metro Jaya.

Jika brother pengen lebih cepet mengurusnya, bisa mendatangi layanan Satpas ataupun SIM Keliling.

 Baca Juga: Wow Bisa Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Selama PPKM Level 4, Simak Caranya