Find Us On Social Media :

Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

By Galih Setiadi, Rabu, 4 Agustus 2021 | 09:19 WIB
Ilustrasi penggolongan SIM C (Kompas TV)

SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Lalu SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Kemudian SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

Persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak penggolongan SIM C diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief mengutip NTMC Polri.

Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250 cc.

Ada yang wajib memakai SIM CI dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc, dan SIM CII yang di atas 500 cc.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses