Find Us On Social Media :

Penggolongan SIM C Diterapkan Sebentar Lagi, Pemakai Motor Matic Ini Wajib Upgrade SIM

By , Rabu, 04 Agustus 2021 | 09:19
Ilustrasi penggolongan SIM C (Kompas TV)

Persiapan sarana dan prasana selama enam bulan sejak penggolongan SIM C diterbitkan pada 19 Februari 2021.

Baca Juga: Saldo ATM Langsung Ambles, Segini Denda Tilang SIM Mati Gara-Gara Lupa Perpanjang

Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

"Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan," ujar Arief mengutip NTMC Polri.

Di Indonesia sendiri, ada sejumlah model motor matic dari beberapa merek yang menggunakan mesin di atas 250 cc.

Ada yang wajib memakai SIM CI dengan kapasitas mesin 250 - 500 cc, dan SIM CII yang di atas 500 cc.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Rabu 4 Agustus 2021, Lupa Bawa Surat Keterangan Sehat Tetap Bisa Diproses

Berikut daftar motor matic dengan mesin di atas 250 cc:

Baca Juga: SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Perlu Bikin Baru, Syaratnya Cuma Ini

Tetapi buat bikers moge jangan panik dulu, karena pihak kepolisian akan memberikan dispensasi bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2.

"Kita akan pertimbangkan (soal penindakan bagi yang belum mengurus SIM C1 dan C2). Tentunya pasti ada dispensasi dalam masa transisi ini," ujarnya seperti dikutip dari GridOto.com.

"SIM nya kami berikan dispensasi sampai tahun 2022, tapi di tahun 2023 itu sudah gak ada (dispensasi)," bebernya.