Bahkan, debt collector menuduh kalau motor tersebut nunggak.
Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor
Oknum tersebut sampai meminta bukti surat-surat seperti STNK dan BPKB.
Ternyata, pemotor tersebut berhasil menunjukan surat-surat dengan lengkap.
Begitu surat-suratnya lengkap, pria bertopi merah tersebut langsung kabur.
Lebih jelasnya bisa tonton video di bawah atau klik DI SINI.
Baca Juga: Gawat Kalau Debt Collector Punya Helm Ini, Ini Kehebatan dan Harganya
Belajar dari kasus tersebut, sudah seringkali debt collector berulah.
Padahal, sudah ada aturannya tentang penarikan kendaraan.
Hal itu diatur dalam Pascaputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Sayangnya, para debt collector sering mengabaikan aturan dengan cara tarik paksa.
Artinya jika dilaporkan ke pihak kepolisian maka para debt collector bisa saja langsung ditindak.