Find Us On Social Media :

Bikers Masih Sering Bingung, Pajak Tahunan Kendaraan Belum Dibayar Apakah Bisa Ditilang Polisi?

By , , Sabtu, 07 Agustus 2021 | 22:15
Ilustrasi tilang. Bikers Masih Sering Bingung, Pajak Tahunan Kendaraan Belum Dibayar Apakah Bisa Ditilang Polisi? (IG @tmcpoldametro)

Atas pelanggaran lalu lintas tersebut, kepolisian berhak untuk melakukan tindakan sesuai pasal 260 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Salah satunya, Polisi dapat melakukan penyitaan terhadap SIM, kendaraan bermotor, muatan, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau tanda lulus uji sebagai barang bukti.

Selain tindakan tersebut, hukuman bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan atau melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah terdapat pada Pasal 288 ayat 1 UU No.22 Tahun 2009.

Disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 5 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Baca Juga: Awas Pemilik Motor Matic dan Moge Jangan Keliaran Mulai Agustus Biar Gak Kena Tilang Polisi, Kenapa?

Jadi kesimpulannya adalah polisi berhak menyita STNK dan menilang pengendara yang tidak bayar pajak tahunan, awas jangan lupa bayar ya bro!