MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget aturan ganjil genap diterapkan mulai besok.
Kabar penting buat bikers, terutama yang melintas di kawasan ganjil genap.
Aturan ganjil genap mulai diberlakukan besok, Kamis (12/8/2021).
Masa berlaku aturan ganjil genap sampai dengan tanggal 16 Agustus 2021.
Penerapan pengaturan nomor polisi ganjil genap untuk pembatasan mobilitas.
Hal itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
"Tujuannya untuk membatasi mobilitas kendaraan ganjil-genap pada pukul 06.00-20.00 WIB, guna menekan kasus COVID-19," ucapnya.
Baca Juga: Wilayah Ini Berlakukan Ganjil-genap Selama PPKM Level 4, Awas Diputar Balik
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ganjil Genap Diadakan Lagi, Bikers Bisa Simak Titik-Titiknya
Selain ganjil-genap, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengendalian mobilitas.
Mulai dengan sistem patroli di 20 wilayah.
Kemudian pengendalian mobilitas dan dengan sistem rekayasa lalu lintas.
Untuk penerapan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat ke atas.
Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik
"Ini berlaku untuk roda empat ke atas. Untuk roda dua tidak berlaku," tuturnya.
Sistem patroli akan dilakukan dengan cara mencari kerumunan untuk kemudian dibubarkan dan dilakukan Operasi Yustisi agar tidak muncul klaster baru COVID-19.
Kemudian, untuk pengalihan arus akan diberlakukan dengan menutup akses ke kawasan yang terjadi kerumunan agar massa bisa segera dibubarkan.
Kebijakan itu diterapkan setelah TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan penyekatan di 100 titik di Jadetabek.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ganjil-genap Jakarta Bisa Diberlakukan?
Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap, yaitu:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Jakarta Jadi Sorotan, Ini Macam-macam Kendalanya
Sementara kawasan pembatasan mobilitas, yakni:
- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Jalan Sabang
- Jalan Bulungan
- Jalan Asia Afrika, Jalan Lapangan Tembak sampai Gerbang Pemuda
- Jalan BKT
- Jalan Kota Tua
- Jalan Kelapa Gading
- Jalan Kemang
- Jalan Kemayoran
- Jalan Sunter
- Jalan Jatinegara
- Pintu 1 Taman Mini
- Jalan Pantai Indah Kapuk
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo mulai cawang sampai PGC
- Jalan Otista, Dewi Sartika
- Jalan Warung Buncit
- Cileduk Raya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Metro: Ganjil Genap Jakarta 12-16 Agustus, Tidak Berlaku bagi Motor"