Find Us On Social Media :

Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

By Erwan Hartawan, Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi Ganjil-genap di Jakarta (Motor Plus/ Erwan)

Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021,” terang Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang lebih terpusat.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo, dalam keterangannya (11/8/2021).

“Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas," kata dia.

Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik