Find Us On Social Media :

Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

By Erwan Hartawan, Kamis, 12 Agustus 2021 | 11:35 WIB
Ilustrasi Ganjil-genap di Jakarta (Motor Plus/ Erwan)

MOTOR Plus-Online.com - Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil-genap.

Ganjil-genap baru berlaku mulai hari ini 12 Agustus 2021.

Tercatat hampir 1 tahun Jakarta memberhentikan sistem ganjil-genap.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, ganjil genap yang dimulai lagi Kamis (12/8/2021), akan berlaku sama seperti aturan yang sudah diterapkan sebelumnya.

Berbeda dengan ganjil-genap yang biasa diterapkan, Ganjil-genap ini hanya berlaku di 8 ruas jalan.

Berikut 8 jalan tersebut.

- Jalan Medan Merdeka Barat,
- Jalan MH Thamrin,
- Jalan Jenderal Sudirman,
- Jalan Majapahit,
- Jalan Pintu Besar Selatan,
- Hayam Wuruk,
- Jalan Gajah Mada, dan
- Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Selain itu ganjil-genap ini, sebagai pengganti 100 titik yang selama ini diterapkan mulai PPKM Darurat kemarin.

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Ganjil Genap Diadakan Lagi, Bikers Bisa Simak Titik-Titiknya

“Penyekatan di 100 titik yang selama ini dilakukan tidak ada lagi, dan diganti dengan ganjil genap mulai 12-16 Agustus 2021,” terang Syafrin dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah petugas dalam melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat yang lebih terpusat.

"Salah satu alasan kenapa kami melakukan ini adalah untuk meningkatkan efektifitas dalam hal pengendalian mobilitas,” ujar Sambodo, dalam keterangannya (11/8/2021).

“Dengan menggunakan sistem ganjil-genap ini maka anggota dengan mudah untuk mengawasi bahwa yang lewat hanyalah yang sesuai dengan tanggal dimana dia melaksanakan mobilitas," kata dia.

Baca Juga: Ingat 17 Titik Penyekatan Ganjil Genap-genap Di Bogor, Awas Disuruh Putar Balik

Lalu apakah pelanggar bisa terkena tilang?

"Sebagai tambahan kebijakan ini berlaku hanya untuk roda 4 ke atas. Jadi untuk roda dua tidak berlaku. Kalau ditanggal ganjil tentu pelat nomor harus ganjil begitu pun sebaliknya," ucap Sambodo.

“Karena ini sifatnya pembatasan mobilitas sehingga hanya kita putar balik. Nanti setelah PPKM selesai kita lihat lagi aturannya,” dia menuturkan.