Find Us On Social Media :

Isi Nomor KTP dan Data Lainnya Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair Selama PPKM

By , Kamis, 12 Agustus 2021 | 20:30
KTP jadi salah satu syarat pencairan bantuan pemerintah Rp 1,2 juta (Tribunnews.com)

Baca Juga: Siapa Butuh Uang Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Mulai Hari Ini Dibagikan untuk 10 Juta Orang Penerima

Syarat Penerima Bantuan:

- Warga Negara Indonesia;

- Memiliki KTP Elektronik;

- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pemerintah Bagi-bagi Uang Rp 1,2 Juta di Bank BRI dan BNI, Pencairan Duit Tinggal Bawa KTP dan KK

Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.

Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.

Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:

Baca Juga: Mulai Besok Jangan Kaget Saldo ATM Bertambah Rp 1 Juta Bansos Masuk Rekening Jutaan Warga

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.