Find Us On Social Media :

Mau Beraktivitas Naik TransJakarta, Bikers Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

By Albi Arangga, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 07:10 WIB
Ilustrasi calon penumpang bus Tranjakarta wajib tunjukkan sertifikat vaksin covid-19 ()

MOTOR Plus-Online.com - Ada infomasi penting yang perlu para bikers ketahui, khususnya yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM level 4 sampai tangal 16 Agustus 2021.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Transportasi Transjakarta kian berbenah dan mengeluarkan kebijakan bagi calon penumpang bis.

Pihak operator bus Transjakarta juga memperhatikan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 321 tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Direktur Operasional PT Transjakarta, Presetia Budi, mengatakan bahwa calon penumpang bus wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

"Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan untuk menunjukkan surat vaksin Covid-19, " ujar Prasetia.

"Jadi selama tiga hari pertama ini, Transjakarta mengimbau seluruh warga yang belum, untuk segera vaksinasi diri", lanjut Prasetia.

Prasetia mengatakan bahwa kebijakan itu dikeluarkan sebagai upaya membantu Pemrintah dalam menekan angka kasus Covid-19.

Baca Juga: Waspada di Jalur Busway Bakal Ada Tilang Elektronik, Bikers Jangan Bandel

Baca Juga: Bikers Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT Saat PSBB Total

Calon penumpang dapat menunjukan print out sertifikat vaksin atau dengan HP melalui aplikasi PeduliLingkungan.

Pihaknya juga sudah tidak lagi mewajibkan pelanggan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat memasuki area halte.

Adapun teknisnya nanti, pihak operator bus akan dibantu oleh petugas Dinas Perhubungan setempat dalam melakukan pemeriksaan.

Untuk menghindari adanya antrean, calon penumpang diharapkan sudah menyiapkan semua persyaratan jelang memasuki area halte.

Hal tersebut dilakukan guna mencegah adanya kerumunan yang dapat memicup persebaran virus Covid-19.

Jam operasional bus Transjakarta selama masa PPKM Level 4 yakni pukul 05.00 WIB sampai 20.30 WIB.

Untuk tenaga medis, bus akan beroperasi mulai pukul 20.31 WIB sampai 21.30 WIB.

Buat para bikers yang ingin menggunakan bus Transjakarta, ingat! Tunjukkan sertifikat vaksin!

Baca Juga: Street Manners: Nekat Bongkar Pembatas Beton Jalur TransJakarta, Pemotor Bisa Dipidana

Bukan SIM C atau kartu BPJS yaa, hehehehe.


Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Penumpang Transjakarta Wajib Memiliki Sertifikat Vaksinasi Covid-19"