Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Tolong Korban Kecelakaan Sembarangan, Ancaman Penjara Segini Menanti

By , , Sabtu, 14 Agustus 2021 | 18:30
Ilustrasi evakuasi korban kecelakaan (Tribun Manado)

MOTOR Plus-online.com - Waduh gawat, tolong korban kecelakaan sembarangan bisa masuk penjara.

Situasi pasti langsung ramai begitu ada kecelakaan di jalan terjadi.

Banyak orang yang ingin menonton atau bahkan menolong korban kecelakaan.

Yup, menolong korban kecelakaan termasuk dalam perbuatan baik.

Makanya ketika terjadi kecelakaan, sebagian besar dari kita akan dengan cekatan menolong korbannya.

Tapi ternyata, menolong korban kecelakaan gak boleh sembarangan.

Ada ketentuan yang harus diikuti saat menolong korban kecelakaan.

Kalau brother nekat, bisa dipenjara dan bakal dikenai denda.

Baca Juga: Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

Baca Juga: Kok Bisa Biker Sunmori yang Tabrak Emak-emak Sampai Tewas di Bintaro Gak Dipenjara?

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, AKPB Fahri Siregar buka suara soal menolong korban kecelakaan.

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.

Menurut aturan itu, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan.