Find Us On Social Media :

PPKM Level 4, Catat 2 Kota di Jawa Barat yang Terapkan Ganjil-genap

By Erwan Hartawan, Minggu, 15 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Ilustrasi penerapan Ganjil-genap (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - PPKM level 4 masih berlaku hingga 16 Agustus 2021.

Berbagai kebijakan pun turut diambil pemerintah daerah untuk memperketat mobilitias masyarakat.

Salah satunya kebijakan Ganjil-genap.

Kebijakan ganjil-genap berdasarkan pelat nomor kendaraan dinilai ampuh membuat masyakarat malas keluar rumah.

Hal ini yang membuat 2 kota di provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan serupa.

Berikut 2 kota yang menerapkan ganjil-genap.

1. Kota Bandung

Polresta Bandung akan menerapkan aturan ganjil genap di dua ruas jalan Kota Bandung yang diberlakukan mulai Sabtu (14/8/2021) kemarin.

Baca Juga: Ganjil Genap Mulai Berlaku Lagi Hari Ini di DKI Jakarta, Apakah Berlaku Juga Buat Bikers?

Baca Juga: Ganjil-genap Jakarta Kembali Berlaku, Pelanggar Bisa Kena Tilang?

Berdasarkan surat keputusan Dishub Kota Bandung pemberlakuan kebijakan ganjil-genap kendaraan akan dilakukan hingga 16 Agustus 2021.

Ganjil-genap dilakukan pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

"Kami melakukan ujicoba sistem ganjil-genap di Bandung. Ini merupakan tindak lanjut dari PPKM yang sudah ada, kemudian dari Perwal, kemudian dikeluarkan surat keputusan dari Dinas Perhubungan terkait ganjil genap,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP M Rano Hadianto dikutip dari Kompas.com.

Sementara itu, Kadishub Bandung M Ricky Gustiadi mengatakan pemberlakuan ganjil-genap di Kota Bandung akan dilakukan di simpang Jalan Tamblong-Asia Afrika hingga simpang Jalan Asia Afrika-Otista dan Jalan Ir H Juanda dari simpang Jalan Dago-Cikapayang hingga Simpang Dago.

Meski begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian, yaitu angkutan umum, TNKB pelat merah, diplomatik dan angkutan umum online. Kemudian juga kendaraan dinas, kendaraan Covid-19, kendaraan kesehatan ambulans, pemadam dan angkutan barang logistik.

2. Kota Cirebon

Sistem ganjil-genap yang akan diterapkan pada Senin, 16 Agustus 2021.

Adapun ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap meliputi Jalan Tuparev, Kartini, Cipto Mangunkusumo, Pasuketan, Pekiringan, Karanggetas, Siliwangi, dan Jalan Pemuda.

Baca Juga: Siap-siap Aturan Ganjil Genap Diterapkan Mulai Besok, Berlaku Buat Motor?

Kemudian waktu pelaksanaannya pada hari Senin sampai dengan Sabtu mulai pukul 7.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Khusus pelaksanaan uji coba pada tanggal 13 dan 14 Agustus 2021, sistem ganjil berlaku mulai pukul 13.00 WIB sampai 17.00 WIB.

Dalam ganjil-genap ini tidaj ada sanksi tilang melainkan harus putar balik ke titik awal serta mengambil jalur yang tidak diterapkan pembatasan serupa.