Find Us On Social Media :

Menolong Korban Kecelakaan Jangan Sembarangan, Bisa Berujung Penjara

By , , Minggu, 15 Agustus 2021 | 16:00
Ilustrasi kecelakaan motor. Menolong korban kecelakaan di jalan enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara. (dok.motorplus)

MOTOR Plus-online.com - Menolong korban kecelakaan di jalan ternyata enggak boleh sembarangan, bisa berujung penjara bro.

Bikers pasti pernah melihat kecelakaan lalu lintas di jalan.

Saat terjadi kecelakaan, ada beberapa yang berani menolong korban, ada juga yang cuma menonton.

Meski benar, menolong korban kecelakaan tidak boleh main-main.

Apalagi kondisi korban kecelakaan menurun karena salah penanganan.

Bahkan untuk menolong korban kecelakaan ada aturannya loh.

Kalau sampai membahayakan nyawa korban kecelakaan, bisa kena denda sampai masuk penjara.

"Aturan menolong orang yang membutuhkan pertolongan ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 531," kata AKBP Fahri Siregar, selaku Kasubdit Gakkum Direktorat Lantas Polda Metro Jaya, Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Jangan Nekat Tolong Korban Kecelakaan Sembarangan, Ancaman Penjara Segini Menanti

Baca Juga: Rawan Kecelakaan, Ini Tips Buat Bikers yang Suka Riding di Malam Hari

Dalam aturan tersebut, dijelaskan bahwa barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya, dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500 Jika orang yang perlu ditolong itu mati.

Memang angka dendanya kecil sebab ini merupakan pasal lama alias bukan salah ketik bro.

Namun pasal ini diberikan catatan mengenai penggunaannya, apabila seseorang hendak memberikan pertolongan kepada orang yang mengalami kecelakaan.