Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini
Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sulsel (Instagram.com/bapendasulsel)
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulses, Andi Sumardi Sulaiman, Rabu (18/8/2021).
Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.
Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini
Adapun penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.
Kalau masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.
Guna menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.
Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).
Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat