Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Langsung Bayar Jangan Lewat Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Kamis, 19 Agustus 2021 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus, masa berlaku cuma sampai tanggal segini (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Jangan kelamaan, bayar pajak kendaraan brother sekarang juga.

Asyik banget denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan di tengah pandemi.

Lagi ada pemutihan denda pajak kendaraan, tinggal bayar pokok pajak kendaraan.

Selain itu, ada keringanan pajak kendaraan lainnya yang bisa brother manfaatkan.

Kabar gembira tersebut dibesut oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan.

Pelaksanaan program tersebut melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan.

Aturannya tertuang dalam ditetapkan lewat Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 1828/VIII/2021.

Jangan sampai terlewat, program keringanan ini cuma berlaku sebentar.

Baca Juga: Gratis Bea Balik Nama, Denda Pajak Kendaraan Dihapus dan Bebas Pajak Progresif, Cepetan Diurus Sebelum Hangus

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Buruan Bayar Hadiahnya Bikin Ngiler

Pemutihan pajak kendaraan di Sulawesi Selatan tersebut diberlakukan sejak kemarin, Rabu (18/8/2021).

Masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 29 September 2021.

Dengan adanya pembebasan denda pajak kendaraan, brother cukup bayar pokok pajaknya saja.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, pihaknya juga membebaskan denda balik nama kendaraan bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel) memafaatkan penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.

Program penghapusan denda pajak kendaraan di Sulsel (Instagram.com/bapendasulsel)

Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Sulses, Andi Sumardi Sulaiman, Rabu (18/8/2021).

Penghapusan denda PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.

Mulai dari kendaraan pribadi maupun kendaraan angkutan umum penumpang maupun angkutan barang.

Baca Juga: Enak Banget Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta, Buruan Cuma Berlaku Sampai Tanggal Segini

Adapun penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 29 September 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

Kalau masih juga tidak membayar pajak hingga 29 September 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak.

Guna menghindari kerumunan saat membayar PKB, wajib pajak diimbau untuk melakukan pembayaran PKB secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indo Maret, Alfa Midi dan Alfa Mart. Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gopay (Gobills).

Baca Juga: 10 Provinsi Kasih Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Rugi Banget Kalo Kelewat

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru, samsat keliling, atau ke samsat stasioner dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Ia menambahkan, meski keterlambatan membayar PKB tidak dikenakan denda, masyarakat diharapkan membayar pajak tepat waktu.