Find Us On Social Media :

Turun PPKM Level 3, Dispensasi Perpanjangan SIM Ikut Masih Berlanjut?

By M. Adam Samudra,Erwan Hartawan, Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:40 WIB
Dispensasi perpanjangan SIM telah habis (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menurunkan status PPKM dibeberapa wilayah, dispensasi perpanjang SIM dilanjutkan?

Untuk pulau Jawa-Bali wilayah algomerasi Jabodetabek Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3.

Meski begitu tetap diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.

Lalu bagaimana dengan dispensasi perpanjangan SIM?

Diketahui dispensasi perpanjangan SIM berakhir pada Minggu (23/8/2021) kemarin.

"Untuk pelayanan di Satpas kita mengacu kepada kebijakan pemerintah terkait PPKM," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Roby Septiadi dikutip dari GridOto.com, Selasa (24/8/2021).

"Jadi selama Satpas sebagai ruang pelayanan publik sudah bisa beroperasional artinya dispensasi untuk perpanjangan SIM menyesuaikan dengan kebijakan tersebut," sambungnya.

Untuk itu bagi para pemohon diimbau melakukan perpanjangan surat izin mengemudi secara daring via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 24 Agustus 2021, Syarat Perpanjang Cuma Pakai 2 Kartu Ini

Baca Juga: SIM Mati Masih Bisa Diperpanjang, Bikers Gak Perlu Khawatir

"Masyarakat bisa juga memanfaatkan fasilitas perpanjangan sim dengan menggunakan aplikasi SINAR," katanya.

Cara perpanjang SIM secara online

Berikut cara memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR.
- Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" melalui Google Play Store

- Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna

- Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

- Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR' lalu pilih perpanjangan SIM

- Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta

- Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

- Permohonan pemeriksaan psikologi dan kesehatan diajukan melalui aplikasi tersebut. Pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.

- Pemohon mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter. Adapun rekomendasi dokter pada aplikasi SINAR adalah dokter yang sudah diberikan rekomendasi oleh Pusdokkes Polri

- Dokter akan melakukan update hasil pemeriksaan pada aplikasi e-rikkes. Apabila pemohon memenuhi syarat, maka hasil tes akan terkirim otomatis. Kalau tidak memenuhi syarat, perpanjangan SIM gagal. Hal itu juga berlaku untuk tes psikologi

- Apabila perpanjangan SIM berhasil, pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

- Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

- SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

- Konfirmasi SIM telah diterima