Find Us On Social Media :

Asyik Nih SIM Mati Bisa Diperpanjang Gak Usah Bikin Baru, Berlaku di 51 Wilayah

By Ahmad Ridho, Rabu, 25 Agustus 2021 | 10:00 WIB
Asyik Nih SIM Mati Gak Usah Bikin Baru Tapi Bisa Diperpanjang, Berlaku di 51 Wilayah (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Kesempatan langka SIM mati enggak usah bikin baru tapi masih bisa diperpanjang.

Kebijakan ini berlaku selama pemberlakuan PPKM dan ada di 51 wilayah.

SIM yang sudah habis masa berlakunya atau sudah jatuh tempo enggak usah khawatir, karena masih bisa diperpanjang.

Buruan diurus ke Samsat terdekat dengan membawa beberapa persyaratan.

Mengingat masih dalam kondisi pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM, maka dispensasi perpanjangan SIM ikut dilonggarkan.

Salah satunya berpengaruh ke dispensasi perpanjangan SIM dari Korlantas Polri.

Adapun dispensasi perpanjangan SIM ke depan akan berlaku sesuai level PPKM tiap daerah.

Hal itu dijelaskan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto.

Baca Juga: PPKM, Kejakasaan Tidak Terima Pembayaran Dan pengambilan SIM Tilang

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 25 Agustus 2021, Ingat Masa Belaku SIM Lebih Panjang

"Kayaknya kalau Level 3 sudah enggak berlaku, yang Level 4 yang kita perpanjang. Besok akan diumumkan resminya," ucap Djati, kepada Kompas.com (23/8/2021).

Menurut Djati, bakal ada Polres yang memperpanjang permberlakuan dispensasi perpanjangan SIM, khususnya untuk wilayah dengan PPKM Level 4.

Dengan demikian, wilayah yang berada dalam kategori PPKM level 4 masih mendapatkan dispensasi perpanjangan SIM.

Namun brother harus ingat, cuma masa berlaku SIM yang jatuh tempo saat PPKM yang mendapat dispensasi.

Baca Juga: Pembalap Dunia Akhirnya Punya SIM C, Langsung Beli Moge Rp 300 Juta

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021.

Aturan isi berisi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri itu, disebutkan secara rinci kabupaten di Jawa dan Bali yang masuk kategori level 4, level 3 dan level 2 yang semuanya tersebar di tujuh provinsi.

Terdapat 51 daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4 pada 24 - 30 Agustus 2021 yang berada di Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

Baca Juga: Perpanjang SIM Gratis di Wilayah Ini, Simak Syaratnya dan Cepetan Urus Bro

Berikut ini rincian 51 daerah di Jawa-Bali yang berstatus level 4:

1. Jawa Barat

Kabupaten Cianjur
Kota Sukabumi
Kabupaten Sukabumi
Kota Cirebon

2. Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Wonogiri
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Klaten
Kabupaten Kebumen
Kabupaten Banyumas
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Salatiga
Kota Magelang
Kabupaten Sragen
Kabupaten Purworejo
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Karanganyar

3. DIY

Kabupaten Sleman
Kabupaten Bantul
Kota Yogyakarta
Kabupaten Kulonprogo
Kabupaten Gunungkidul

Baca Juga: Cuma Bawa Fotokopi SIM Atau STNK Masih Bisa Ditilang? Ini Kata Polisi

4. Jawa Timur

Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Madiun
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
Kabupaten Trenggalek
Kabupaten Malang
Kabupaten Ponorogo
Kabupaten Ngawi
Kabupaten Magetan
Kota Probolinggo
Kabupaten Kediri
Kabupaten Jombang
Kabupaten Blitar
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Lumajang

5. Bali

Kabupaten Jembrana
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Daerah yang Masih Dapat Dispensasi Perpanjangan SIM"