Find Us On Social Media :

Girang Nih, Polda Metro Jaya Kasih Dispensasi Perpanjangan SIM SampaiTanggal Segini

By Erwan Hartawan, Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:00 WIB
Ilustrasi Polda Metro Jaya kasih dispensasi sim (Tribunnews.com)

Artinya pemegang SIM engga harus terburu-buru datang buat perpanjang SIM.

Pemegang SIM bisa melakukan pada 31 Agustus sampai 7 September 2021.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme SIM baru," tulis akun Instagram @tmcpoldametro.

Adapun syarat untuk perpanjangan SIM yakni sebagai berikut:

1.Fotokopi KTP atau asli

2. SIM lama atau fotokopi SIM yang masih berlaku

3.Membawa surat keterangan sehat dari dokter swasta atau dokter pemerintah (Bagi pemohon SIM A Umum, B I, BI Umum, B II, B II Umum membawa SKUKP dari klinik pengemudi).

Baca Juga: Hore SIM Mati Cukup Diperpanjang, Buruan Dicek Cuma Berlaku di Wilayah Ini