Find Us On Social Media :

Jangan Kelamaan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Nih Syaratnya

By Galih Setiadi, Kamis, 26 Agustus 2021 | 13:10 WIB
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang mumpung ada diskon (Fadhli/MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Jangan ditunda-tunda bayar pajak kendaraan, mumpung ada diskon.

Meskipun pandemi masih berlangsung, brother tetap bisa bayar pajak kendaraan dengan mudahnya.

Soalnya lagi ada diskon pajak kendaraan dan keringanan pajak lainnya.

Jangan sampai kelewat, soalnya keringanan pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar.

Program tersebut diadakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemprov DKI Jakarta.

Kebijakan tersebut mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

Sementara aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

Hal itu disampaikan Humas Bapenda DKI Jakarta, Herlina Ayu.

Baca Juga: Warga Lampung Buruan ke Samsat, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Bebaskan Semua Tunggakan

Baca Juga: Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang