Find Us On Social Media :

Hore Bayar Pajak Kendaraan Bebas Denda, Buruan Ikutan Pemutihan Caranya Gampang

By Galih Setiadi, Rabu, 25 Agustus 2021 | 19:00 WIB
Ilustrasi lembar STNK. Bayar pajak kendaraan sekarang denda dihapus (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget bayar pajak kendaraan bebas denda pajak.

Kabar gembira buat bikers, bayar pajak kendaraan sekarang lebih enteng nih.

Terutama yang menunggak pajak, denda pajak kendaraan dihapus alias dibebaskan.

Jangan sampai kelewat, program pemutihan denda pajak kendaraan ini cuma berlaku sebentar.

Keringanan bayar pajak kendaraan tersebut digagas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung dimulai sejak April 2021.

Masa berlaku program pemutihan tersebut cuma sampai 30 September 2021.

"Hayo udah pada ke samsat belum untuk ikut program pemutihan? Sayang banget nih kalau belum," tulis Bapenda Lampung lewat akun Instagramnya.

Baca Juga: Wow Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen, Cepet Bayar Cuma Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Gratis Urus Pajak Motor Mati dan Bebas Denda, Cepet ke Samsat Terdekat Sebelum Waktunya Habis