Dalam program pemutihan pajak kendaraan, enggak cuma membebaskan denda.
Ada juga menghapus sanksi denda dan tunggakan pajak kendaraan.
Namun wajib diingat, pemutihan hanya menghapus denda pajak kendaraan, sehingga nilai pokoknya tetap harus dibayar.
Selain itu, dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Baca Juga: Sebelum ke Samsat Cek Pajak Kendaraan Lewat Online, Begini Caranya
Program tersebut tidak hanya bisa dinikmati masyarakat di Samsat induk saja, namun juga bisa dinikmati di gerai Samsat lainnya.
Total ada 15 gerai samsat yang bisa jadi pilihan untuk menikmati program pemutihan yang sedang berlangsung.
Berikut daftar Samsat Induk dan gerai Samsat di Lampung:
- Samsat Bandar Lampung
- Samsat Gunung Sugih
- Samsat Kotabumi
- Samsat Kalianda
- Samsat Menggala
- Samsat Sukadana
- Samsat Metro
- Samsat Waykanan
- Samsat Liwa
- Samsat Tanggamus
- Samsat Mesuji
- Samsat Pringsewu
- Samsat Pesawaran
- Samsat Tulang Bawang Barat
- Samsat Pesisir Barat
Baca Juga: Cara Mengurus Pajak Kendaraan yang Telat Bayar Sampai 5 Tahun, Tinggal Siapkan Persyaratan Ini